"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap lima orang berkait rencana kegiatan "Bungkus Night Vol 2".
Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Griya Spa di Jaksel Gelar Kegiatan Prostitusi Bungkus Night, Warga Setempat Resah dan Terganggu
"Kami amankan ada lima pelaku. Lima orang yang hari ini kami tetapkan tersangka dan ditahan," ujar Ridwan.
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka itu setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi terkait kegiatan di griya pijat itu.
Kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE terkait masalah asusila dan pornografi.
Baca juga: Griya Spa di Jaksel Gelar Kegiatan Prostitusi Bungkus Night, Warga Setempat Resah dan Terganggu
Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.
Tampak dari latar belakang poster acara itu terdapat foto wanita seksi. Adapun tema dari kegiatan itu bernada sensual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.