Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Pelintasan Sebidang Rawageni Ditutup PT KAI hingga Dibuka Kembali oleh Warga secara Sepihak...

Kompas.com - 22/06/2022, 10:36 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pelintasan sebidang di Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, yang sebelumnya ditutup PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini dibuka warga secara sepihak.

Peristiwa pembukaan pintu pelintasan sebidang itu dilakukan pada Minggu (19/6/2022).

Salah seorang tokoh masyarakat Kota Depok bernama Djainul AB mengaku bertanggung jawab atas pembukaan pelintasan sebidang Rawageni oleh warga setempat secara sepihak.

"Memang saya bilang kepada masyarakat kalau ada apa-apa atau menyangkut hal lain dan saya yang bertanggung jawab sepenuhnya, itu saja," kata Djainul kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Permintaannya Tak Direspon PT KAI, Warga Rawageni Buka Pelintasan Sebidang secara Sepihak

Menurut Djainul, pembukaan pelintasan tersebut merupakan keinginan masyarakat sendiri. Meski hal itu diakuinya melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Iya harus dibuka. Adapun kita melanggar UU atau segala macam. Yang terpenting, saya (mewakili) sebagai masyarakat, pelintasan ini harus dibuka, itu aja (tuntutannya)," kata dia.

Terlebih, kata Djainul, sebelumnya penutupan pelintasan tersebut banyak terhadap mobiltas dan usaha masyarakat terdampak.

Baca juga: Pelintasan Sebidang di Rawageni Dibuka secara Sepihak, Tokoh Masyarakat Siap Bertanggung Jawab

Penyebab pelintasan sebidang Rawageni ditutup

Imbas insiden kecelakaan yang melibatkan KRL KA 1077 (relasi Bogor–Jakarta) menabrak sebuah mobil minibus putih yang terjebak di pelintasan sebidang di Rawageni, Rabu (20/4/2022), membuat PT KAI menutup permanen pelintasan tersebut.

"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.

Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup” kata dia.

Baca juga: Warga Keluhkan Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Imbas Kecelakaan Mobil dan KRL

Dibuka warga secara sepihak 

Penjaga palang pintu, Susanto (60) mengatakan, pelintasan yang dibuka warga secara sepihak baru beroperasi kembali pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB

"Kalau untuk ini dibukanya dari semalam, tapi diberlakukannya tadi jam 2 siang," kata Susanto saat ditemui di lokasi, Senin (20/6/2022) malam.

Menurut Susanto, pelintasan sebidang yang dibuka secara sepihak itu lantaran surat tuntutan yang sebelumnya pernah dilayangkan warga ke PT KAI, tak pernah direspon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com