DEPOK, KOMPAS.com - Pelintasan sebidang di Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, yang sebelumnya ditutup PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini dibuka warga secara sepihak.
Peristiwa pembukaan pintu pelintasan sebidang itu dilakukan pada Minggu (19/6/2022).
Salah seorang tokoh masyarakat Kota Depok bernama Djainul AB mengaku bertanggung jawab atas pembukaan pelintasan sebidang Rawageni oleh warga setempat secara sepihak.
"Memang saya bilang kepada masyarakat kalau ada apa-apa atau menyangkut hal lain dan saya yang bertanggung jawab sepenuhnya, itu saja," kata Djainul kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Permintaannya Tak Direspon PT KAI, Warga Rawageni Buka Pelintasan Sebidang secara Sepihak
Menurut Djainul, pembukaan pelintasan tersebut merupakan keinginan masyarakat sendiri. Meski hal itu diakuinya melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Iya harus dibuka. Adapun kita melanggar UU atau segala macam. Yang terpenting, saya (mewakili) sebagai masyarakat, pelintasan ini harus dibuka, itu aja (tuntutannya)," kata dia.
Terlebih, kata Djainul, sebelumnya penutupan pelintasan tersebut banyak terhadap mobiltas dan usaha masyarakat terdampak.
Baca juga: Pelintasan Sebidang di Rawageni Dibuka secara Sepihak, Tokoh Masyarakat Siap Bertanggung Jawab
Imbas insiden kecelakaan yang melibatkan KRL KA 1077 (relasi Bogor–Jakarta) menabrak sebuah mobil minibus putih yang terjebak di pelintasan sebidang di Rawageni, Rabu (20/4/2022), membuat PT KAI menutup permanen pelintasan tersebut.
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.
Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup” kata dia.
Baca juga: Warga Keluhkan Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Imbas Kecelakaan Mobil dan KRL
Penjaga palang pintu, Susanto (60) mengatakan, pelintasan yang dibuka warga secara sepihak baru beroperasi kembali pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB
"Kalau untuk ini dibukanya dari semalam, tapi diberlakukannya tadi jam 2 siang," kata Susanto saat ditemui di lokasi, Senin (20/6/2022) malam.
Menurut Susanto, pelintasan sebidang yang dibuka secara sepihak itu lantaran surat tuntutan yang sebelumnya pernah dilayangkan warga ke PT KAI, tak pernah direspon.