"Iya ada surat lagi yang sudah dilayangkan tujuannya ke PT KAI, dan juga sebelumnya dalam beberapa surat dilayangkan ke sana tapi tanggapannya nihil," terang Susanto.
Baca juga: Cerita Warga Rawa Geni, Sudah Banyak Kecelakaan di Pelintasan Kereta
Salah seorang tokoh masyarakat Kota Depok bernama Djainul AB mengaku bertanggung jawab atas pembukaan pelintasan sebidang tersebut.
"Memang saya bilang kepada masyarakat kalau ada apa-apa atau menyangkut hal lain dan saya yang bertanggung jawab sepenuhnya, itu saja," kata Djainul.
Menurut Djainul, pembukaan pelintasan tersebut merupakan keinginan masayarakat sendiri, meski hal itu diakuinya melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Iya harus dibuka. Adapun kita melanggar UU atau segala macam. Yang terpenting, saya (mewakili) sebagai masyarakat, pelintasan ini harus dibuka, itu aja (tuntutannya)," kata dia.
Baca juga: PT KAI Tutup Permanen Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Depok Setelah Insiden Tabrakan Rabu Pagi
Menanggapi hal itu, PT KAI langsung gelar pertemuan bersama anggota DPRD Depok Babai Suhaimi, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, camat, lurah, LPM, dan perwakilan warga dari empat RW setelah meninjau pelintasan yang dibuka warga secara sepihak.
Hal itu dilakukan dalam mencari solusi demi kemaslahatan bersama.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunnisa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menampung permintaan warga soal pelintasan sebidang di Rawageni.
"Kami sudah mendengarkan tadi apa yang menjadi permintaan dari warga, karena di sini juga tadi bicara akses jalan dan lain-lain. Intinya, kami sudah melakukan koordinasi dengan DPRD, kecamatan, perwakilan warga, dan PT KAI mewakili dari DJKA," kata Eva kepada wartawan, Selasa
Baca juga: Bertemu PT KAI, Warga Tuntut Pelintasan Sebidang Rawa Geni Tetap Dibuka
Dari hasil pertemuan itu, Eva menuturkan, nantinya permintaan warga Rawageni akan disampaikan kembali melalui rapat dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dikatakan Eva, DJKA yang mempunyai kewenangan memberikan izin pembukaan pelintasan sebidang secara resmi.
Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku, jalan yang bersinggungan dengan pelintasan harus mendapatkan izin dari DJKA.
"Maka harus ada perizinannya dan ini perizinan harus diajukan melalui DJKA Kementerian Perhubungan oleh pemerintah daerah," tambah Eva.
Sementara ini, kata Eva, pelintasan tersebut masih tetap dibuka sambil menunggu hasil yang ditetapkan oleh DJKA dengan pemerintah daerah.
Baca juga: PT KAI Akan Rapat dengan DJKA Bahas Nasib Pelintasan Sebidang Rawa Geni yang Dibuka Warga
"Intinya dari masyarakat ya dibuka dulu. Dan sampai dengan saat ini kami belum melakukan penutupan lagi di pelintasan ini," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.