TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pedagang musiman hewan kurban di Tangerang Selatan, Tukino (37), mengatakan bahwa syarat untuk mendatangkan hewan kurban pada 2022 berbeda dari tahun sebelumnya mengingat ada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Hal itu mengakibatkan biaya operasional semakin tinggi, salah satunya biaya karantina hewan.
"Untuk permodalan lebih besar tahun ini, biaya operasionalnya lebih banyak tahun ini," ujar Tukino saat ditemui di lapaknya yang berlokasi di Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (22/6/2022).
Baca juga: 743 Hewan Ternak di Kota Tangerang Terjangkit PMK, Terbanyak di Cipondoh
Biaya operasional yang tinggi, kata dia, berakibat pada harga hewan kurban yang semakin mahal.
Sebagai perbandingan, pada 2021, dengan uang Rp 35 juta, Sutikno bisa memperoleh sapi berbobot besar sekitar 600 kilogram.
"Sedangkan sekarang, dengan harga Rp 33 juta hanya bisa memperoleh sapi dengan bobot yang lebih kecil, yaitu sekitar 500 kilogram," jelas Tukino.
Hewan kurban yang ia datangkan ke Tangsel mayoritas berasal dari peternak di Jawa Tengah.
Baca juga: 35 dari 4.800 Sapi Kurban di Tangsel Terjangkit PMK
Tukino menjelaskan, hewan yang dibeli harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dikirimkan ke Tangsel.
"Di pul Wonogiri dikarantina dua minggu, dicek kesehatan dulu pas mau karantina. Pas selesai karantina cek kesehatan lagi, dua kali cek. Setelah dinyatakan lulus SKKH (surat keterangan kesehatan hewan)-nya, siap kirim ke Tangsel," jelas Tukino.
Tak hanya sampai di situ, saat pengiriman dan melewati pos-pos penjagaan, petugas juga mengecek terlebih dahulu surat keterangan memasukkan (SKM) dan SKKH.
"Terus dilihat juga hewannya benar-benar sehat apa enggak, dicek lagi. Yang jelas tahun kemarin enak bisa langsung kirim," ucap Tukino.
Baca juga: Cegah PMK, Bima Arya Imbau Warga Tidak Beri Makan Rusa di Istana Bogor
Seharusnya, kata dia, satu bulan menjelang Idul Adha, hewan kurban sudah sampai di lapak agar pembeli bisa lebih leluasa untuk memilih.
Namun, dikarenakan waktu pengiriman yang lama, pedagang hewan kurban menjadi tidak bisa mendatangkan lebih banyak lagi hewan untuk dijual.
"Kalau untuk sekarang pembeli jadi waktunya mepet. Enggak bisa mendatangkan lebih banyak lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Puskeswan Tangsel Pipit Surya Yuniar mengatakan, setiap pedagang harus memiliki SKM dan SKKH.
Baca juga: 10 dari 35 Sapi Terjangkit PMK di Tangsel Dinyatakan Sembuh
Ketentuan ini diberlakukan untuk mengantisipasi PMK pada hewan yang dijual kepada masyarakat jelang perayaan Idul Adha.
"Terkait kurban, administrasinya kami tertibkan. Jadi kalau ada hewan ternak masuk dari luar (daerah), harus ada surat keterangan memasukkan (SKM) dari kami dan SKKH dari daerah asal," ujar Pipit, Kamis (9/6/2022).
Persyaratan SKM saat kedatangan hewan akan diperiksa oleh petugas Puskeswan bersama kader peternakan di 54 kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.