"RH ini yang merekomendasikan. RH ini mendapatkan upah dari penghubung antara korban dengan L," kata Budhi.
Budhi mengimbau kepada masayrakat apabila ingin melakukan aktivitas kecantikan dilakukan kepada orang yang memiliki keahlian.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang terkait Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Berikut Perannya...
"Perlu menjadi pelajaran kepada masyarakat adalah bahwa jika kita ingin merekomendasikan seseorang apalagi berkaitan dengan profesi tertentu, saya minta betul melihat dan memahami apakah yang direkomendasikan punya keahlian," kata Budhi.
Polisi menyebut untuk prosesnya, L mengaku bisa melakukan 15 kali suntikan silikon di setiap titik yang diinginkan oleh pelanggannya, termasuk pada korban I.
"Dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan. Itu sekali pengerjaan tarifnya Rp 2,5 juta," ucap Budhi.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti hasil jasa ilegal yang dilakukan L terhadap korban.
Beberapa di antaranya adalah satu jerigen silikon, cairan etanol, cairan penghilang rasa sakit (lidocaine) dan sejumlah jarum suntik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Waria Terkait Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen, Total Sudah 2 Orang
Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Jenazah korban ditemukan pada Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 14.21 WIB. Penemuan mayat korban berawal dari keluhan salah satu penghuni apartemen yang mencium bau tak sedap.
Bau itu disebut berasal dari kamar korban. Penghuni itu lalu melapor ke petugas keamanan apartemen yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kamar korban.
Polisi menyebutkan bahwa kondisi jasad korban saat ditemukan sudah dalam keadaan membengkak.
Korban diperkirakan telah meninggal dunia beberapa hari.
"Karena mayat kondisinya diperkirakan sudah beberapa hari meninggal dunia." kata Budhi.
Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Agus Widar mengatakan, korban diduga sudah meninggal dunia sejak empat hari dari sebelum jasadnya ditemukan, Rabu siang.
Asumsi itu diambil setelah melihat kondisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap.
"Mayat diperkirakan (meninggal dunia) sudah empat hari lebih. Sudah membusuk, sepertinya sudah agak lama," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.