JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menaikkan status dugaan kasus pemerkosan perempuan berinisial LK (30) oleh warga negara (WN) China berinisial K di Jakarta Barat ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dugaan kasus pemerkosaan tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
"Dan hasil gelar perkaranya, bisa saya sampaikan bahwa diambil kesimpulan kasus ini akan dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Mengaku Diperkosa WN China, Perempuan Warga Pluit Lapor ke Polda Metro Jaya
Menurut Zulpan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap K. Hal ini dilakukan untuk menentukan tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
"Naik sidik dulu. Kalau sudah sidik kan nanti pasti ada tersangkanya," kata Zulpan.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial LK (30) mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022) siang.
Dengan wajah tertutup masker dan topi, serta mengenakan jaket berwarna hitam, LK berjalan bersama kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, menuju Gedung PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan oleh WN China di Jakbar
LK dan Prabowo datang untuk mempertanyakan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Menurut Prabowo, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2020 di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Holywings Indonesia Dilaporkan Lagi atas Dugaan Penistaan Agama, Kali Ini oleh Sapma PP dan KNPI DKI
Terduga pelaku pemerkosaan merupakan seorang warga negara China yang sedang bertugas di Indonesia.
"Diduga namanya Mr K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, LK mengungkapkan, kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial.