Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Ini Ciri-ciri Pelaku
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka itu setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi terkait kegiatan di griya pijat itu.
Kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE terkait masalah asusila dan pornografi.
Baca juga: Waspada Sesar Baribis, BPBD DKI Akan Sosialisasikan Mitigasi Gempa Bumi
Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.
Tampak dari latar belakang poster acara itu terdapat foto wanita seksi. Adapun tema dari kegiatan itu bernada sensual.
"Beyond your wildest sexpetation," demikian tulisan dalam poster tersebut.
Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi sensual "Onward till you drop", "Special offer! 250k offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.