BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan memanggil pihak kafe Holywings yang berada di kawasan Summarecon Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, nantinya pihak Holywings akan dimintai kejelasan mengenai narasi promosi minuman beralkohol yang belum lama ini beredar dan menuai kontroversi.
"Saya minta klarifikasi, seperti apa kejadian sebenarnya," ucap Deded saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/6/2022).
Deded memastikan, bahwa saat ini, aktivitas kafe Holywings di Bekasi untuk sementara ditutup. Penutupan yang dilakukan itu pun sudah sesuai dengan arahan dari aparat keamanan.
"Holywings sekarang sudah tutup, sedang diarahkan oleh polisi dan Satpol juga," jelas Deded.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Pungli, Ketua RT: Yang Ngadu Siapa?
Sebagai informasi, manajemen Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kedua laporan tersebut, kata Zulpan, terkait promosi minuman beralkohol bagi konsumen atau pengunjung Holywings yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli Jutaan Rupiah
"Yang bunyinya, Holywings promo minuman alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kira-kira seperti itu," kata Zulpan.
Saat ini, Zulpan menyebutkan bahwa penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Sudah ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tentunya setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Zulpan.
Manajemen Holywings dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.