TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menutup tiga restoran sekaligus bar Holywings yang berada di wilayah tersebut pada Rabu (29/6/2022).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, penutupan tiga Holywings itu berdasarkan keputusan yang dilakukan pada Selasa (28/6/2022) malam.
"Semalam sudah diputuskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Zaki kepada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.
Baca juga: Langgar Perda dan Perwal, Holywings Bekasi Resmi Disegel Satpol PP
Menurut dia, salah satu alasan tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup lantaran mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Di mana, pada Pasal 2 Ayat 1 (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004), unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," kata dia.
Zaki menilai, Holywings melanggar perda tersebut dengan adanya promosi minuman keras menggunakan nama "Muhammad-Maria".
Pemkab Tangerang kini tengah mengirimkan surat ke pengelola tiga Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Saat 12 Outlet Holywings Disegel Aparat Pemprov DKI tapi Bisa Buka Lagi Setelah Lengkapi Izin...
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tegas Zaki.
Diketahui, promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Empat inisial terakhir adalah perempuan. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Cari Solusi untuk Pegawai yang Terimbas Penutupan Holywings
"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi graphic designer, dan divisi media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022) malam.
"Direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambung dia.
Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," terang Budhi.
Sementara itu, tersangka AAB menjabat sebagai social media officer yang bertugas mengunggah konten di medsos terkait Holywings.
Baca juga: Manajer Mengaku Bisnis Holywings Sudah Tumbang: Kalau Mau Disegel, Silakan...
"Keenam saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Kapolres.
Budhi mengatakan, penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis itu bertujuan untuk menarik pelanggan, khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Baca juga: Ini Tanggapan Manajemen Holywings Setelah Outlet di Jakarta Disegel
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.