Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Serpong Jual Ponsel Korban Rp 30.000 untuk Beli Makan

Kompas.com - 29/06/2022, 16:15 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AJL, pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial SL (35) di kamar kos wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, mengaku awalnya hanya berniat mencuri ponsel korban.

Namun, pencurian tersebut berujung pembunuhan karena pelaku menusuk tubuh SL berkali-kali hingga korban tewas bersimbah darah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ponsel yang dicuri AJL dari korban kemudian dijual seharga Rp 30.000 kepada dua orang penadah berinisial J dan S yang telah ditangkap.

"Iya, jadi ponsel tersebut dijual pelaku sebesar Rp 30.000. Saya juga awalnya terheran-heran, sampai saya tanyakan lagi ke Kapolres dan Kasatreskrim Tangerang Selatan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

"Ternyata memang benar Rp 30.000. Uangnya untuk makan. Memang kasus ini ada motif ekonominya," sambung dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Rumah Kos Serpong Tangsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, pelaku berinisial AJL mengaku tega membunuh korban karena tepergok masuk ke dalam kamar indekos korban saat mencuri ponsel.

Alhasil, AJL langsung menghabisi nyawa SL menggunakan pisau karena korban berusaha melawan dan meminta pertolongan kepada warga sekitar dengan berteriak.

"Awalnya memang dia niatnya mencuri, kemudian korban ini melakukan perlawanan. Akibat perlawanan ini, pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam ini menusuk korban," ungkap Zulpan.

Kini, polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka AJL yang membunuh SL dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Ponsel Milik Perempuan yang Tewas Bersimbah Darah di Indekos Serpong

Dua tersangka lain, yakni S dan J, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian yang dilakukan AJL.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap SL di kamar kos wilayah Serpong Utara pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu menjelaskan, penangkapan berawal dari pelacakan ponsel milik korban yang dijual oleh pelaku.

Saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa satu unit ponsel Samsung J7 Pro warna hitam milik korban telah hilang dan diduga diambil pelaku.

"Selanjutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan, dari keterangan saksi diketahui handphone tersebut telah dijual oleh AJL kepada J dan S dengan harga Rp 30.000 di rumah S alias I yang merupakan teman tersangka AJL," ungkap Sarly.

Baca juga: Motif Pembunuh Wanita di Rumah Kos Serpong, Ketahuan Saat Curi HP Korban

Kemudian, J dan S yang berada di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, ditangkap beserta ponsel milik korban.

Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka AJL.

Pada Selasa dini hari pelaku dibekuk di rumah kos di daerah Jelupang, Serpong Utara.

Selain itu, penyidik juga turut menangkap S dan J yang merupakan pembeli dari ponsel hasil curian AJL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com