Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.
Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsam dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.
Dalam gugatan yang diajukan dua orang bernama Muhammad, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.
Hendarsam memerinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.
"Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," ucapnya.
Jika gugatannya dikabulkan, Hendarsam mengaku bakal menyumbangkan uang ganti rugi itu ke Baznas.
"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," ujar dia.
Akan tetapi, dalam kesempatan itu, Hendarsam masih enggan menuturkan alasan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu.
"Tidak ada hitungan yang baku. Sebenarnya sudah kita uraikan dalam gugatan. Dalam materi gugatan ada, nanti kita jabarkan," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Hendarsam mengaku belum merasa puas dengan ditetapkannya enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Sebab, dia menilai bahwa pertanggung jawaban manajemen Holywings merupakan hal yang penting dalam promosi minuman keras tersebut.
"Pertanggungjawaban daripada manajemen itu yang penting. Sebagai leader dalam perusahaan harus di depan," ucapnya.
"Bukan menyalahkan keenam karyawannya (yang menjadi tersangka) dan ini sudah diatur dalam hukum, terutama dalam perdataan," sambung Hendarsam.
Sebelumnya, upaya Holywings Indonesia untuk melakukan kegiatan promosi minuman keras malah menjadi bumerang untuk usaha tersebut.