JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 37,5 kilogram (kg) narkotika yang terdiri dari 32,5 kg sabu serta 5 kg ganja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, sebanyak 37,5 kg narkotika tersebut didapat dari pengungkapan empat kasus dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Maret hingga Juni 2022.
"Dengan total keseluruhan 22 orang tersangka," ujar Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022).
Menurut Komarudin, dalam pengungkapan kasus pertama, jajarannya berhasil menangkap 10 orang pengedar narkoba serta menyita 9,5 kg sabu pada 20 Maret 2022.
Baca juga: Jakarta Gelap Gulita, Ini Jalan Protokol yang Lampunya Akan Dipadamkan Besok
Kemudian, dalam kasus kedua, kata Komarudin, sebanyak lima orang tersangka ditangkap dan 20 kg sabu disita pada 23 Maret 2022.
"Berikutnya 8 April 2022, berhasil menyita 5 kg ganja, dan menetapkan tiga orang tersangka," ungkapnya.
Pada pengungkapan kasus terakhir di tanggal 21 Juni 2022, polisi berhasil mengamankan 500 gram sabu dari empat tersangka.
Komarudin mengatakan, jajarannya berhasil menyelamatkan 265.000 jiwa imbas pengungkapan empat kasus tersebut.
Baca juga: Pemadaman Listrik Jakarta 60 Menit, Pengamat: Tak Signifikan Kurangi Emisi
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.