JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengaku belum menyita akun Twitter pribadi milik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika meralat pernyataan sebelumnya soal penyitaan akun Twitter @KRMTRoySuryo2 sebagai alat bukti.
"Ini perlu saya luruskan dulu. Yang pertama terkait penyitaan barang bukti, yang dimaksud di sini penyitaan itu bukan akun Twitter Roy Suryo," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Ketika Roy Suryo Merasa Korban, Beberkan Identitas Pengunggah Pertama Meme Patung Buddha ke Penyidik
Menurut Zulpan, penyidik saat ini baru menyita ponsel milik Kurniawan Santoso, pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo oleh Roy Suryo.
"Kemarin yang disita oleh penyidik itu adalah HP milik pelapor bernama Kurniawan Santoso," kata Zulpan.
Hingga kini, kata Zulpan, penyidik masih meminta keterangan dari ahli untuk selanjutnya memanggil Roy Suryo sebagai terlapor dalam rangka penyidikan.
Zulpan belum dapat memastikan kapan penyidik akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha mirip Jokowi.
"Tim juga sedang bekerja hari ini melakukan pemeriksaan tambahan, nanti kami akan sampaikan kelanjutannya terkait dengan sudah dinaikkannya kasus tersebut ke penyidikan," ungkap Zulpan.
"Mungkin satu atau dua hari ke depan nanti akan bisa kami berikan keterangan tambahan," sambung dia.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Motif Polisi Gadungan Peras serta Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi, Cari Uang untuk Bayar Utang ke Pacar
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.
Pasalnya, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.