Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sebut Pergantian Nama Jalan di Jakarta merupakan Keputusan Final

Kompas.com - 06/07/2022, 18:22 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pergantian nama sejumlah nama jalan di Ibu Kota merupakan keputusan final.

Untuk diketahui, terdapat 22 nama jalan di Jakarta yang diganti oleh Pemprov DKI beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, terdapat gelombang penolakan warga atas pergantian puluhan nama jalan di Ibu Kota.

Baca juga: Tanggapi Gelombang Penolakan Ganti Nama Jalan, Wagub DKI: Sekali Lagi, Ini Tak Akan Bebani Warga

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, keputusan Pemprov DKI Jakarta soal pergantian nama jalan tidak berubah meski banyak penolakan dari warga.

"Yes. Sampai hari ini, keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang sudah diubah. Sampai hari ini, (keputusan Pemprov) tidak berubah," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia memahami bahwa banyak warga yang menolak pergantian nama jalan itu.

Riza menilai, warga menolak pergantian nama jalan karena bakal kesulitan saat harus menyesuaikan dokumen-dokumen yang mereka miliki.

Namun, politisi Gerindra itu memastikan bahwa penyesuaian dokumen warga bakal dimudahkan.

Baca juga: 22 Nama Jalan di Jakarta Diganti, Disdukcapil DKI: 959 e-KTP Sedang dalam Proses Pergantian Alamat

"Ya tentu kami memahami, mengerti, beberapa warga yang menolak ada perubahan. Karena mungkin dirasa jadi repot, harus mengganti, ada biaya," papar dia.

Riza menyebutkan, penyesuaian dokumen itu tak akan memakan biaya.

Penyesuaian dokumen tersebut bakal menyesuaikan dengan masa berlaku dokumen masing-masing.

Dicontohkan, warga bisa mengurus surat tanda nomor kendaraannya (STNK) saat masa berlaku dokumen itu habis.

"Akibat itu, memang perlu ada perubahan identitas, KTP, KK, STNK, BPKB, bahkan sertifikat (tanah), dan lainnya. Namun demikian, semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja," urai Riza.

Baca juga: Dukcapil: 59 Persen Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakpus Sudah Ubah Data Kependudukan

"Umpamanya, STNK baru habis nanti 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang," sambung dia.

Politisi Gerindra itu melanjutkan, contoh lainnya adalah sertifikat tanah dapat diganti setelah tanah yang tercantum dalam sertifikat terjual.

"Nanti kalau terjadi jual beli, baru (sertifikat tanah) dilakukan perubahan," ucap Riza.

Untuk diketahui, sejumlah warga di Tanah Tinggi, Johar Baru, juga menolak perubahan nama Jalan Tanah Tinggi I gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief.

Penolakan itu diekspresikan dengan menolak langsung KTP baru yang diserahkan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Baca juga: Meski Ditolak Warganya, Pemprov DKI Bersikeras Ganti 22 Nama Jalan di Ibu Kota

Di Cikini, Jakarta Pusat, warga juga menolak perubahan nama Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin. Menurut warga setempat, penggantian nama jalan itu hanya akan menyulitkan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com