Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Resmi Dinikahkan di Polres Jaktim

Kompas.com - 07/07/2022, 12:45 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembuangan bayi di Kali Ciliwung, yakni mahasiswi berinisial MS (19), resmi menikah dengan kekasihnya, N (20), di aula lantai 6 Mapolres Jakarta Timur pada Kamis (7/7/2022) pukul 10.45 WIB.

Pantauan Kompas.com di lokasi, dengan gaun putih dan riasan wajah, MS terlihat duduk berdampingan dengan N.

Dalam acara tersebut, hanya keluarga inti dari MS dan N yang dapat masuk ke dalam ruangan dan menyaksikan langsung acara pernikahan tersebut.

Sejumlah pejabat polisi dari Polres Metro Jakarta Timur dan beberapa tokoh lain juga hadir di dalam aula tersebut.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembuangan Bayi ke Pinggir Kali Ciliwung, Pelaku Akan Dinikahkan di Polsek Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan bahwa pernikahan MS dan N murni permintaan dari kedua keluarga.

Ia menuturkan bahwa polisi hanya memfasilitasi proses pernikahan tersebut.

"Yang pasti, kami hanya mengakomodir. Walaupun memang yang bersangkutan sudah bersalah, tetapi setidaknya sekarang sudah sah (pernikahannya)," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Satu Keluarga Diusir dari Rusun karena Kasus Buang Bayi, Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Penghuni Rusunawa DKI?

Meski MS dan N sudah resmi menikah, Budi memastikan bahwa status MS sebagai tersangka tidak gugur dan proses hukum akan tetap berjalan.

"Jadi tetap, proses hukum tetap berjalan. Ya, nanti setelah proses hukum berjalan, setelah selesai, baru nanti (tersangka) kembali ke rumahnya," kata Budi.

Sebelumnya, MS ditetapkan menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Keolisian Resor Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan bahwa saat membuang bayinya, MS membungkus bayi itu dengan daster dan plastik.

Baca juga: Kilas Balik Mahasiswi Pembuang Anak ke Kali Ciliwung, Potong Tali Pusar Sendiri hingga Keluarga Terancam Diusir

MS kemudian memesan ojek untuk pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan menuju RSCM, pelaku berniat membuang bayi itu. Setelah itu, pelaku menuju RSCM untuk berobat.

Sri menyebutkan, pelaku mengalami pendarahan hebat dan harus dirawat di RSCM.

Polisi pun menetapkan mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung itu sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com