JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembuangan bayi di Kali Ciliwung, yakni mahasiswi berinisial MS (19), resmi menikah dengan kekasihnya, N (20), di aula lantai 6 Mapolres Jakarta Timur pada Kamis (7/7/2022) pukul 10.45 WIB.
Pantauan Kompas.com di lokasi, dengan gaun putih dan riasan wajah, MS terlihat duduk berdampingan dengan N.
Dalam acara tersebut, hanya keluarga inti dari MS dan N yang dapat masuk ke dalam ruangan dan menyaksikan langsung acara pernikahan tersebut.
Sejumlah pejabat polisi dari Polres Metro Jakarta Timur dan beberapa tokoh lain juga hadir di dalam aula tersebut.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pembuangan Bayi ke Pinggir Kali Ciliwung, Pelaku Akan Dinikahkan di Polsek Jaktim
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan bahwa pernikahan MS dan N murni permintaan dari kedua keluarga.
Ia menuturkan bahwa polisi hanya memfasilitasi proses pernikahan tersebut.
"Yang pasti, kami hanya mengakomodir. Walaupun memang yang bersangkutan sudah bersalah, tetapi setidaknya sekarang sudah sah (pernikahannya)," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.
Meski MS dan N sudah resmi menikah, Budi memastikan bahwa status MS sebagai tersangka tidak gugur dan proses hukum akan tetap berjalan.
"Jadi tetap, proses hukum tetap berjalan. Ya, nanti setelah proses hukum berjalan, setelah selesai, baru nanti (tersangka) kembali ke rumahnya," kata Budi.
Sebelumnya, MS ditetapkan menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara, pada 1 Juni 2022.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Keolisian Resor Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan bahwa saat membuang bayinya, MS membungkus bayi itu dengan daster dan plastik.
MS kemudian memesan ojek untuk pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan menuju RSCM, pelaku berniat membuang bayi itu. Setelah itu, pelaku menuju RSCM untuk berobat.
Sri menyebutkan, pelaku mengalami pendarahan hebat dan harus dirawat di RSCM.
Polisi pun menetapkan mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung itu sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.