Angka inflasi DKI dihitung 1,14 persen, sedangkan pertumbuhan ekonominya 2,07 persen. Adapun rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp 2.336.429.
Dari perhitungan dengan formula yang termuat dalam PP 36/2021, ada kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP 2021. Atas perhitungan itu, besaran UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.936.
Angka hasil perhitungan tersebut berbeda dengan usulan para pekerja. Apabila dalam unjuk rasa Serikat Pekerja meminta kenaikan UMP 10 persen, maka dalam sidang dewan pengupahan, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen.
Dengan persentase itu, Serikat Pekerja meminta besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845, dengan pijakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Baca juga: Tolak UMP Naik 5,1 Persen, Dewan Pengupahan: Itu Bukan Keputusan Pemprov DKI, tetapi Keputusan Anies
”Tetapi, kami juga menyampaikan penjelasan bahwa kita juga harus menjaga kepastian hukum. Nah, kita harus gunakan PP terbaru agar iklim usaha juga lebih kondusif dan kita juga tidak berikan masukan yang salah kepada gubernur,” kata Simbolon, Selasa (16/11/2021).
Karena tidak ada kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan unsur pengusaha dan pemerintah, maka dewan pengupahan mengajukan dua angka kepada gubernur.
”Dewan Pengupahan Jakarta mengusulkan ada dua angka. Dari Serikat Pekerja tetap di Rp 4.573.845 dengan acuan PP No 78 Tahun 2015 yang mereka gunakan. Kami dari pengusaha dan pemerintah menggunakan PP No 36 /2021 yang angkanya Rp 4.453.935,536,” kata Simbolon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.