JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun menilai aturan pemisahan tempat duduk antara penumpang wanita dan laki-laki di dalam angkutan kota (angkot) akan sulit dijalankan, termasuk layanan yang di bawah naungan badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu, ujar Haris, belum ada referensi yang mengatur pemisahan formasi duduk antara penumpang wanita atau laki-laki dari negara mana pun.
Bahkan, Haris menyebutkan negara-negara yang menerapkan prinsip syariat sekalipun tidak menerapkan aturan tersebut, baik itu Turki atau negara timur tengah lainnya.
"Tetapi kalau penyediaan ruang khusus untuk wanita, penumpang lansia, dan difabel itu sudah banyak diterapkan, termasuk di Indonesia," ujar Haris kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Tak Sepakat Pemisahan Tempat Duduk di Angkot, Dewan Transportasi Soroti Gerbong Wanita di KRL
Ia berpandangan setiap masyarakat memang ingin menikmati layanan transportasi umum dengan nyaman, aman dan selamat, termasuk angkutan kota (angkot). Namun, Haris menilai tujuan itu tidak serta merta tercapai dengan memisahkan penumpang angkot.
Haris menyarankan sebaiknya aturan tersebut bukan wajib memisahkan antara penumpang secara harfiah di dalam angkot.
"Namun, wajib menyediakan ruang khusus untuk penumpang perempuan yang lebih rentan sebagai korban kemungkinan pelecehan di angkutan umum," ujar Haris.
Sebelum wacana pemisahan tempat duduk antara penumpang laki-laki dan perempuan bergulir, seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual oleh penumpag pria saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.
Video dari hasil rekaman ponsel yang memperlihatkan sosok terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban itu diunggah di akun Instagram @merekamjakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun bakal mewajibkan semua angkot yang ada di Jakarta untuk memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu rencananya akan diterapkan mulai pekan ini.
"Kami akan mewajibkan dan tentu akan dilakukan pengawasan kepada operasionalnya," kata Syafrin.
Baca juga: Dishub DKI Terapkan Sanksi jika Pemisahan Tempat Duduk Penumpang Angkot Tak Dipatuhi
(Penulis: Sania Mashabi, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.