JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan menabrak aturan demi memenuhi tuntutan buruh kini menjadi bumerang.
Keputusan Anies itu dibatalkan oleh pengadilan, dan kini Anies pun terancam didemo lagi oleh serikat buruh jika tak segera mengajukan banding.
Pada November lalu, Anies awalnya menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka itu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun belakangan, keputusan Anies itu mengundang protes dari para buruh.
Serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan kantor Anies di Balai Kota DKI menuntut kenaikan UMP.
Anies yang sempat menemui massa buruh itu pun akhirnya merevisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 4.641.854 atau naik 5,1 persen.
"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies.
Baca juga: Anies Sebut Revisi UMP Sebesar 5,1 Persen Keadilan bagi Buruh
Keputusan Anies yang merevisi UMP DKI dengan menabrak UU dan PP itu memuaskan bagi para buruh, namun tak diterima oleh para pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (12/7/2022), Majelis Hakim PTUN pun mengabulkan gugatan Apindo dan memerintahkan Anies untuk menurunkan besaran UMP DKI Jakarta 2022.
PTUN tak mengembalikan besaran UMP DKI ke angka awal sesuai aturan UU Cipta Kerja, melainkan lebih tinggi di angka Rp. 4.573.8454.
Ada beberapa pertimbangan hakim PTUN menetapkan besaran tersebut.
Pertama, penetapan besaran Rp 4.573.845 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja atau buruh dalam sidang
Kemudian, kenaikan sebesar 3,5 persen itu adalah angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan pengusaha.