"Itu yang paling utama, bagaimanapun yang diatur mereka. Jangan sampai putusan Pemprov tidak diikuti oleh pengusaha, kan enggak baik juga," ucapnya.
Gembong menyinggung soal kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Berkomunikasi dengan Apindo dan Buruh Terkait UMP
Namun, keputusan tersebut tak diikuti oleh pengusaha. Bahkan Apindo bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta, pada Kamis (13/1/2022).
Gembong berpandangan, hal itu terjadi karena tidak ada komunikasi antara Pemprov DKI dan Apindo.
"Ketika keputusan (UMP) Rp 4,6 juta, ternyata banyak juga (pengusaha) tidak mengikuti itu kan. Artinya di situ tidak ada kepastian. Maka supaya ada kepastian, perlu duduk bareng untuk memastikan bahwa keputusan dipatuhi oleh semua pihak," kata dia.
Kemudian, menurut Gembong, Pemprov DKI juga harus berkomunikasi dengan kelompok buruh.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Pengamat: Pukulan Telak Kekalahan Pekerja
Sebab, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, dinilai bakal menghasilkan peraturan yang adil.
"Kan memang ada tripartit kan, pihak pemprov, pengusaha, dan buruh, duduk bareng merumuskan keputusan bersama," katanya.
"Pengusaha tak dirugikan, buruh merasa puas dengan keputusan, kemudian Pemprov sebagau regulator mampu menegakkan keputusan itu," imbuh dia.
Pemprov dinilai tak punya kajian matang
Gembong turut menilai, Pemprov DKI Jakarta tak memiliki kajian yang matang saat memutuskan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Karena hal itu, PTUN mengabulkan gugatan Apindo soal UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta tersebut.
"Kalau penilaian saya, bahwa putusan UMP (Rp 4,6 juta) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak melalui kajian yang matang," paparnya.
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Punya Kajian Matang Saat Tentukan UMP Rp 4,6 Juta
"Karena tak melalui kajian yang matang, maka ketika digugat, Pemprov tak mampu merasionalisasi kebijakan yang sudah diputuskan. Alhasil, Pemprov kalah," sambung dia.
Respons Pemprov DKI...