Kendati demikian, Aldo belum dapat menjelaskan sejak kapan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada siswa lain yang menjadi korban pencabulan.
"Ini masih didalami karena sudah berkali-kali, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," kata Aldo.
Baca juga: Kata Saksi, Sopir Truk Pertamina Minta Dibawa ke Polisi Setelah Tabrak Sejumlah Kendaraan di Cibubur
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.