Polisi juga polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bilah celurit, tujuh unit sepeda motor, dan 22 unit ponsel.
Baca juga: Pelajar Tewas dalam Tawuran di Tamansari Jakbar, Alami Luka Bacok di Dada
Berdasarkan hasil otopsi, AIS meninggal lantaran terkena benda tajam pada bagian dada yang memotong organ jantung dan paru, sehingga mengakibatkan pendarahan.
"Korban terluka di bagian dada dan di bagian punggung. Korban kehabisan banyak darah dan menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Yonky.
Polisi menetapkan 3 tersangka yang diduga sebagai eksekutor atau pelaku kekerasan yang menyebabkan AIS tewas.
"Dari 22 tersangka yang kami amankan ini terdapat tiga laporan yang sebagai dasar, pertama, kami kenakan Pasal 170 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 12 tahun penjara," imbuh dia.
Baca juga: Kronologi Tawuran di Tamansari Jakbar yang Tewaskan Seorang Pelajar
Yonky mengatakan, proses hukum masih berjalan. Namun, lantaran seluruh tersangka masih di bawah umur, para remaja itu mendapat pendampingan.
"Sudah didampingi oleh orangtuanya, Bapas, dan penasihat hukum juga sudah kami hadirkan untuk mendampingi para tersangka yang di bawah umur ini," sebut Yonky.
Lebih jauh, ia berharap peristiwa maut ini dapat menajdi pelajaran bagi masyarakat khususnya para remaja agar tidak menyia-nyiakan nyawa untuk hal yang sepele.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.