"Kalau orangtua melakukan pelanggaran, melakukan kekerasan, jelas dalam undang-undang, orangtua itu harus dihukum.
Nah, ini harus diterapkan, supaya memberi efek jera terhadap pelakunya," kata Frans.
Sementara itu, R saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah diperiksa di rumah sakit, R akan diserahkan ke Panti Asuhan Miftahul Abidin, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Kami baru mau visum. Akan kami rujuk ke rumah sakit juga, sudah lama atau belum (dipasung), masih kami dalami," ujar Hengki.
Setelah hasil visum keluar, polisi akan menentukan apakah orangtua R terbukti melakukan kekerasan atau tidak.
Baca juga: Orangtua yang Rantai dan Siksa Anak di Bekasi Belum Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Ivan Adhitira berujar R menderita luka lebam di pergelangan tangan dan kakinya.
"Terdapat luka lebam di sekitar pergelangan kakinya, mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya dan di pergelangan tangan sebelah kiri," ujar Ivan Adhitira, Jumat (22/7/2022).
Adapun sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, antara lain gembok, kain yang digunakan sebagai pengikat dan hasil visum.
"Kami lihat dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kita kumpulkan, yang akan menentukan siapa tersangkanya," kata Ivan.
Polres Metro Bekasi Kota memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan terhadap R.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengungkapkan saksi yang diperiksa mulai dari aparat keamanan hingga penyebar video yang memperlihatkan seorang anak berinisial R (15).
Selain memeriksa delapan saksi, kata Ivan, polisi juga sudah menerima hasil visum dari RSUD Kota Bekasi. Berdasarkan hasil visum, R mengalami luka memar di sekitar pergelangan kaki dan tangan.
"Mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya dan di pergelangan tangan sebelah kiri," tutur Ivan.
Terkait temuan itu, polisi melakukan pendalaman terhadap orangtua R, yakni P (40) dan A (39).
Menurut Ivan, jika ayah dan ibu dari R terbukti melakukan penyiksaan, maka keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis: Joy Andre, Ihsanuddin | Editor: Nursita Sari, Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.