Fanny pun menyayangkan sikap kepolisian yang justru terkesan membela orangtua. Dia bertanya-tanya mengapa polisi enggan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan itu.
Polisi akhirnya baru bertindak usai kisah yang disampaikan Fanny itu viral di media sosial.
Baca juga: LPAI Bekasi Sebut Bocah yang Diduga Dipasung Mengaku Kerap Dipukul Orangtuanya
R (15) dikurung dan kakinya dirantai oleh kedua orangtuanya karena dianggap kerap menghabiskan makanan di rumah.
Pengakuan itu disampaikan kedua orangtua R kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bekasi Raya Frans Sondang Sitorus.
"Tadi saya sempat ngobrol dengan orangtua katanya mereka bilang, anak ini sering menghabiskan makanan, itu yang pertama," kata Frans, Jumat (22/7/2022).
"Karena jatah orangtua diambil begitu. Bahkan tadi ada laporan takutnya mengambil makanan tetangga jadi mereka (orangtua) mengikat," sambung Frans.
Namun, keterangan ini menurut Frans tidak berdasar. Terlebih pengakuan ibu tirinya yang menyebut R sendiri yang minta diikat.
"Ini sebenarnya jawaban yang tidak mungkin, mereka bahkan ibunya yang mengatakan bahwa anak ini yang diminta diikat sendiri, ya kan enggak mungkin anak minta dirantai," ujar dia.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan bahwa kedua orangtua R (15), sedang diperiksa oleh satuan reserse kriminal Polres Metro Bekasi Kota.
"P dan A selaku orangtua sedang diperiksa oleh Satreskrim. Barang bukti berupa rantai tali. Terkait motif akan diperiksa lebih lanjut," ujar Hengki, Kamis (21/7/2022).
Frans Sondang Sitorus menyebutkan ada indikasi bocah berinisial R (15) yang ditelantarkan orangtuanya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, juga dianiaya.
Bocah tersebut mengaku kerap menerima kekerasan dari sang ayah.
"Memang dari omongan anak ini, dia mengalami kekerasan. Dia berkata, ayah sering memukul," ungkap Frans di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (21/7/2022).
Meski begitu, hingga saat ini LPAI belum mengetahui di bagian tubuh mana saja luka yang diderita R.
Frans menyatakan bahwa LPAI akan terus mendampingi R dan mendorong penegakan hukum terhadap orangtua R apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana terhadap R.