BEKASI, KOMPAS.com - A (39), ibu yang menelantarkan dan menyiksa anaknya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, merupakan seorang tenaga pengajar di sekolah anak berkebutuhan khusus di wilayah Bekasi.
Adapun A bersama suaminya, P (40), melakukan kekerasan terhadap anak mereka yang berinisial R (15).
"Info yang kami dapat seperti itu (tenaga pengajar anak berkebutuhan khusus)," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novriansyah saat ditemui di Bekasi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kondisi Bocah yang Ditelantarkan Orangtua di Bekasi Disebut Kian Membaik
Novrian mengatakan, berkaca dari kasus yang dialami korban R, tenaga pengajar juga bisa terlibat sebagai pelaku kekerasan terhadap anak.
"Siapa pun bisa (menjadi pelaku), bahkan banyak tindak kekerasan itu dilakukan di dunia pendidikan. Jadi, punya edukasi yang tinggi tidak menjadi jaminan untuk tidak terhindar sebagai pelaku kekerasan," kata dia.
Novrian menilai, banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang menjadi pelaku kekerasan.
Faktor ekonomi dan faktor trauma mengalami kekerasan di masa lalu bisa menjadi pendorong seseorang melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Kemensos Pastikan Akan Beri Perlindungan terhadap Bocah yang Dipasung Orangtuanya di Bekasi
Novrian berharap orangtua R merenungkan kesalahannya dan menjadi sadar setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Minimal dengan kejadian ini, ada kesadaran dari orangtua R yang ternyata memiliki pola didik dan pola asuh yang salah selama ini, karena setiap anak punya potensi, punya kelebihan," ujar Novrian.
Saat ini R telah diserahkan kepada Kementerian Sosial dan sudah berada di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Departemen Sosial Kota Bekasi.
R rencananya akan dibantu oleh berbagai pihak untuk pemulihan kondisinya.
Pendampingan tersebut dilakukan guna memantau perkembangan dari R terkait kondisi fisik dan psikologisnya usai kejadian yang menimpa R.
Sementara itu, kedua orangtua R telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (23/7/2022).
Kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu lalu.
Baca juga: Korban Penelantaran Anak di Bekasi Telah Diserahkan ke Pihak Kemensos
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki. Hengki menduga, luka memar tersebut akibat dirantai.
"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul, (sehingga) korban mengalami luka berupa memar di tangan dan kaki," kata Hengki.
Selain itu, Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik.
"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," ujar Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.