Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Telantarkan dan Siksa Bocah di Bekasi adalah Pengajar Anak Berkebutuhan Khusus

Kompas.com - 25/07/2022, 20:54 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - A (39), ibu yang menelantarkan dan menyiksa anaknya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, merupakan seorang tenaga pengajar di sekolah anak berkebutuhan khusus di wilayah Bekasi.

Adapun A bersama suaminya, P (40), melakukan kekerasan terhadap anak mereka yang berinisial R (15).

"Info yang kami dapat seperti itu (tenaga pengajar anak berkebutuhan khusus)," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novriansyah saat ditemui di Bekasi, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Kondisi Bocah yang Ditelantarkan Orangtua di Bekasi Disebut Kian Membaik

Novrian mengatakan, berkaca dari kasus yang dialami korban R, tenaga pengajar juga bisa terlibat sebagai pelaku kekerasan terhadap anak.

"Siapa pun bisa (menjadi pelaku), bahkan banyak tindak kekerasan itu dilakukan di dunia pendidikan. Jadi, punya edukasi yang tinggi tidak menjadi jaminan untuk tidak terhindar sebagai pelaku kekerasan," kata dia.

Novrian menilai, banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang menjadi pelaku kekerasan.

Faktor ekonomi dan faktor trauma mengalami kekerasan di masa lalu bisa menjadi pendorong seseorang melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Kemensos Pastikan Akan Beri Perlindungan terhadap Bocah yang Dipasung Orangtuanya di Bekasi

Novrian berharap orangtua R merenungkan kesalahannya dan menjadi sadar setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Minimal dengan kejadian ini, ada kesadaran dari orangtua R yang ternyata memiliki pola didik dan pola asuh yang salah selama ini, karena setiap anak punya potensi, punya kelebihan," ujar Novrian.

Saat ini R telah diserahkan kepada Kementerian Sosial dan sudah berada di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Departemen Sosial Kota Bekasi.

R rencananya akan dibantu oleh berbagai pihak untuk pemulihan kondisinya.

Baca juga: Orangtuanya Jadi Tersangka, Penderitaan Korban Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Bekasi Kini Berakhir

Pendampingan tersebut dilakukan guna memantau perkembangan dari R terkait kondisi fisik dan psikologisnya usai kejadian yang menimpa R.

Sementara itu, kedua orangtua R telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (23/7/2022).

Kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu lalu.

Baca juga: Korban Penelantaran Anak di Bekasi Telah Diserahkan ke Pihak Kemensos

 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki. Hengki menduga, luka memar tersebut akibat dirantai.

"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul, (sehingga) korban mengalami luka berupa memar di tangan dan kaki," kata Hengki.

Selain itu, Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik.

"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," ujar Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com