BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang tersangka pencurian sepeda motor ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota pada Senin (4/7/2022) lalu di Kontrakan Kenangan, Jalan Kenangan, Jakasampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, enam orang tersangka yang diringkus tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian yang sudah beraksi di 27 lokasi yang berbeda sejak bulan Januari 2022.
"Jadi, enam tersangka ini merupakan spesialis yang sudah beroperasi di 27 lokasi yang berbeda di wilayah Bekasi kota dan kabupaten serta juga pernah beraksi di wilayah Jakarta Timur," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (27/7/2022).
Hengki mengatakan, enam orang tersangka yang ditangkap itu adalah ZA, AB, AY, FH, AE, dan HB. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.
"AB, ZA, dan AY itu berperan sebagai pemetik atau pencuri kendaraan. Sedangkan AE dan HB berperan sebagai penadah, sementara FH itu berperan sebagai tukang ganti plat nomor polisi," ujar Hengki.
Satu dari tiga tersangka yang berperan sebagai pemetik, yakni ZA, merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang sudah pernah menjalani masa hukuman 26 bulan.
Saat menjalankan aksinya, tiga orang tersangka tersebut menargetkan kendaraan yang berada di rumah dan kontrakan. Modus operansi mereka adalah merusak gembok pagar.
"Mencuri pukul 00.00 - 05.00 WIB. Masuk ke dalam rumah itu merusak gembok pagar, kemudian mengambil motor dengan cara menggunakan kunci letter T," imbuh Hengki.
Setelah motor berhasil dicuri, tersangka kemudian membawa motor korban ke bengkel milik FH untuk mengubah nomor polisi dan juga kondisi motor.
"Mereka selanjutnya menjual motor itu kepada AE dan HB yang berperan sebagai penadah. Motor yang dicuri juga dihargai mulai dari Rp 3 juta - Rp 4 juta untuk setiap unit," tutur Hengki.
Baca juga: Dua Begal Diringkus Polisi di Bekasi, Satu Tombak Berukuran 30 Centimeter Damankan
Barang bukti seperti beberapa pakaian, satu buah topi, satu buah gagang kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, dua buah plat sepeda motor dengan nomor polisi F 3063 FAD, dan 10 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen turut diamankan oleh polisi.
Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
"Untuk tiga pencuri, akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, kemudian untuk dua penadah dijerat dengan pasal 481 KUH Pidana tentang menerima barang hasil kejahatan dan untuk satu tersangka yang berperan membuat plat palsu akan dijerat dengan pasal 56 juncto 363 KUH Pidana," tutup Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.