Dalam video bermuatan ujaran kebencian terhadap Fadil Imran yang dibuat AH, dijelaskan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Baca juga: Usulan Audit Menyeluruh Setelah Pagar Pembatas Tribune JIS Roboh
Namun, pelaku dalam narasi videonya menyebut bahwa kasus tersebut kemudian dihentikan secara diam-diam oleh Kombes Edwin Harianja yang kala itu menjabat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu pun berujung pada penggantian Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan pencopotan Kasatanarkoba beserta jajarannya.
"Akhirnya diketahui, kasus tersebut di-86-kan. Namun, karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," seperti dikutip dari video tersebut.
"Lalu uang Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi. Dan Rp 10 miliar untuk Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta," sambungnya.
Kini, kata Zulpan, pelaku berinisial AH yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.