Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dalang Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Diringkus, Bermula Dendam Ditegur karena Kencing Sembarangan

Kompas.com - 01/08/2022, 14:08 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari tiga pelaku pembunuhan Firdaus Parlindungan Pangar­ibuan (45), wartawan Raja Ampat Pos, pada Selasa (19/7/2022) sudah ditangkap.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku yakni Ade Erwin dan Mega Raffi R Sande alias Ogep merupakan ayah dan anak sekaligus dalang pembunuhan.

Ogep yang menjadi pemicu awal pembunuhan ditangkap pada Senin (25/7/2022) di Jalan Caman Raya, Jatiasih, Kota Bekasi.

Sementara itu, bapak dari pemuda tersebut yakni Ade Erwin diringkus belakangan saat berada di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Pekanbaru, Riau, pada Jumat (29/7/2022).

"Awal kejadian anaknya berselisih paham dengan korban di depan rumah korban. Tersangka anak MR kencing di pekarangan rumah," kata Budi, dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pengeroyok Wartawan hingga Tewas di Kramatjati, Satu Orang Masih Buron

Kejadian bermula saat Firdaus sempat menegur Ogep agar tidak buang air kecil di depan rumah orang tuanya. Namun, pemuda itu tidak terima ditegur.

Ogep pun menantang Firdaus dengan alasan bahwa dia merupakan anak dari Ade. Pemuda itu pulang ke rumahnya memanggil bapaknya.

Ogep datang bersama Ade dan satu pelaku lain berinisial AR. Kemudian, ketiganya mendatangi Firdaus hingga terjadi pengeroyokan.

"Sampai dengan adanya bergelut fisik, dari situ terjadi pengeroyokan. Awalnya dengan dipegang tangan korban, akhirnya dipukul kepala korban oleh anaknya (Ogep) pakai batu," ujar Budi.

Budi menuturkan, saat kejadian, Firdaus sempat berupaya membela diri menggunakan senjata tajam jenis pedang.

Namun, karena kalah jumlah, akhirnya Firdaus kalah hingga tersungkur dipukul balok.

Senjata tajam yang tadinya digunakan Firdaus untuk membela diri pun direbut pelaku, lalu digunakan menyerang korban hingga tewas terkapar seketika di lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pengeroyok Wartawan hingga Tewas di Cililitan

"Untuk luka korban di kepala dan beberapa luka tangan," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dengan penangkapan ini, tersisa tersangka AR yang masih dalam pencarian polisi.

Diberitakan sebelumnya, wartawan bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan (45) menjadi korban pembunuhan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Firdaus tewas usai diduga dikeroyok sejumlah orang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak dan Anak Dalang Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Ditangkap, Bermula Kencing Sembarangan. (Penulis: Bima Putra | Editor: Acos aka Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com