Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Indra Kenz Digelar di PN Tangerang pada 12 Agustus 2022

Kompas.com - 03/08/2022, 18:31 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (12/8/2022).

"Sidang pertama 12 Agustus 2022," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono melalui pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Pelimpahan Berkas Kasus Binomo Sudah Diterima, PN Tangerang Bakal Gelar Sidang Indra Kenz

Arief menjelaskan, majelis hakim dalam sidang nantinya yaitu Rahman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis dan dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

Ia mengatakan, pelimpahan berkas kasus "Crazy Rich Medan" itu sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (2/8/2022).

Selain menerima penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), PN Tangerang juga menerima sejumlah barang bukti berkait kasus.

"Iya (dua mobil mewah), juga termasuk rekening, termasuk semua (barang bukti)," ungkap Arief.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Tangsel, Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri

Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap Indra Kenz selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas kasus Indra Kenz selesai hari ini di Kejari Tangsel.

"Indra Kenz 26 tahun kita lakukan penahanan di rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 juli 2022," ujar Aliansyah saat konferensi pers di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Menurut dia, penahanan dilakukan sambil menunggu administrasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang selesai.

Selanjutnya, sidang kasus yang menyeret Crazy Rich Medan itu akan digelar di PN Tangerang.

Baca juga: Kasus Penipuan Binomo, Kuasa Hukum Indra Kenz Sebut Kliennya Tidak Berniat Jahat

"Kalau hari ini kita meriksa tersangka saja mengenai keterangan yang termuat di BAP pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan sudah selesai," jelas Aliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com