Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekutor Penyerangan di Cilandak yang Tewaskan Warga Masih Remaja

Kompas.com - 05/08/2022, 16:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan eksekutor penyerangan di Cilandak, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang warga merupakan seorang remaja. Aksi penyerangan itu terjadi pada Sabtu (30/7/2022) dini hari atau sekitar pukul 03.40 WIB.

Ketiga pelaku yaitu PF alias Panca (17), MBI alias Birzan (22), dan MZS alias Mugi (19). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto, mengatakan, PF berperan sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tewas.

"Tersangka PF membacok korban mengenai tangan, punggung, dan perut," kata Agung, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Gangster Bersenjata Serang 3 Orang di Cilandak, Polda Metro Jaya: Motif Balas Dendam

Kini PF telah ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Kusir II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (31/7/2022).

Sementara itu, kedua tersangka lainnya yaitu MBI dan MZS berperan sebagai joki.

"Tersangka MBI ditangkap Senin 1 Agustus 2022 di warung kopi di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Agung.

Sedangkan tersangka MZS diringkus di rumah di Jalan Gandaria 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Agung mengatakan, penyerangan di Jalan Haji Nawi itu merupakan aksi balas dendam. Ia menjelaskan, gangster yang melakukan penyerangan tergabung dalam geng Pandan. Mereka ingin membalas dendam kepada geng Fatmawati.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sepeda motor milik rekannya pernah dirampas oleh geng Fatmawati.

Baca juga: Serangan Membabi Buta Gangster yang Tewaskan Remaja di Cilandak...

"Sebelumnya menurut para tersangka, sepeda motor milik anggota geng Pandan pernah
dirampas oleh salah satu anggota geng Fatmawati, sehingga terkait hal tersebut para tersangka mencari sasaran di wilayah Cilandak," ujar Agung.

Ketika melintas di Jalan Haji Nawi Raya, lanjut Agung, para tersangka melihat pengendara motor yang diyakini bagian dari geng Fatmawati.

"Para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban," ujar dia.

Ia menuturkan, korban BS mengalami luka di bagian tangan serta punggung dan perut akibat terkena bacokan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, video yang merekam aksi penyerangan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam video tersebut terlihat gerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor membuat keributan di jalan.

Video itu juga memperlihatkan seorang pria yang terluka di bagian kepala. Pria tersebut diduga menjadi salah satu korban penyerangan.

Beberapa senjata tajam berupa celurit yang diduga digunakan pelaku penyerangan juga ditampilkan dalam video itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penyerangan Gangster Bermotif Dendam di Cilandak Tewaskan Warga, Eksekutor Masih Remaja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com