Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ditabrak Mobil Berpelat RFH di Tol Pancoran, Kaki dan Dada Korban Terluka

Kompas.com - 05/08/2022, 16:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya mengalami luka di bagian kaki dan dada usai ditabrak oleh pengendara mobil dengan nomor pelat khusus, RFH.

Peristiwa itu terjadi tepat di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) siang.

"Dia (polisi) tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara mobil," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Polisi Ditabrak Pengendara Mobil Berpelat RFH di Tol Pancoran

Sutikno mengatakan, anggotanya yang menjadi korban tabrak lari oleh pengendara mobil itu sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan penanganan medis.

"Tadi sempat dibawa ke klinik. Tapi kondisi sudah membaik," ucap Sutikno.

Sutikno sebelumnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian bermula saat anggotanya yang sedang patroli mencurigai adanya mobil Daihatsu Terios menggunakan pelat rahasia dengan nomor B 1909 RFH dan strobo.

Saat itu, polisi tersebut bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk menindak karena adanya larangan mobil pelat rahasia menggunakan strobo.

Baca juga: Transjakarta Pasang CCTV yang Mampu Deteksi Wajah Pelaku Pelecehan Seksual meski Pakai Masker

"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada trobo," kata Sutikno.

Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas polisi yang mencoba menindak.

Pengemudi mobil tersebut berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi.

"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang di serahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.

Baca juga: Rumah Dua Lantai di Cilincing Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Plat khusus

Sebagai informasi, penggunaan plat nomor diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam peraturan itu disebutkan mengenai adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com