"Pengakuannya, dia baik-baik saja baik secara fisik dan mental. Dia tetap bekerja setelah ikut apel dan kembali melakukan tugas di sekitar tempat itu," kata Firdaus.
Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap El telah ditangkap.
Penangkapan pelaku tak jauh dari tempat kejadian yakni di Jalan Kemang Dalam VI, Selasa.
"Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas PPSU itu dilanjutkan secara hukum. Pelaku dipersangkakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," ucap Budi.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah memecat Z dari pekerjaannya.
Baca juga: Ini Alasan Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas Dipenjara meski Masih Anak-anak
"Bahkan Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah memerintahkan. Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana," tutur Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
"Dan tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Riza kembali menegaskan bahwa aksi penganiayaan tak dapat ditoleransi.
"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," tegas politisi Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.