Edwin menuturkan, pemberhentian perlindungan terhadap Putri akan diputuskan pada pekan depan.
"Mungkin Senin (pekan) depan sudah ada keputusannya," kata Edwin.
Baca juga: Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo Disebut Sudah Selesai, LPSK: Kami Tidak Bisa Lanjutkan
Dalam keterangan terpisah, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan, pihaknya bingung dengan tindakan Putri.
"Mengenai Ibu Putri, memang kami juga bingung. Bu Putri ini mengajukan permohonan, tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto, Rabu (10/8/2022), dilansir dari Kompas TV.
"Jadi kami berpikir, barangkali Bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK," imbuh Hasto.
Sebelumnya diberitakan bahwa Putri diduga hendak menjadi korban dugaan pelecehan oleh Brigadir J sebelum aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas tersebut.
Namun, belakangan setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, diketahui bahwa tidak ada adu tembak, dan yang terjadi pada Brigadir J adalah pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.