JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat Peduli Penggusuran (KRMP) mengungkap adanya warga yang terdampak penggusuran sebagai imbas berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Untuk diketahui, Pergub tersebut merupakan warisan pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berjanji menghapus Pergub tersebut, serta melakukan penertiban untuk normalisasi sungai dengan cara di luar penggusuran.
Baca juga: Mengapa Anies Tak Kunjung Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok?
"Untuk data, sekiranya per april 2022 yang dihimpun oleh KRMP," kata perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi pada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Jihan mengatakan, data tersebut dihimpun sejak Anies menjabat sebagai Gubernur, hasilnya diketahui selama menjadi orang nomor satu di Jakarta ada beberapa wilayah yang digusur karena adanya pergub tersebut.
Contohnya pada 2019 terjadi penggusuran di kawasan Sunter Agung, kemudian 2021 terjadi lagi di kawasan Menteng Dalam dan Pancoran Buntu II.
Lebih lanjut, menurut Jihan, ratusan kepala keluarga tergusur dari tempat tinggal mereka karena penerapan Pergub tersebut.
Baca juga: Pemprov Klaim Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran, DPRD DKI: Padahal Cuma Butuh 2 Pekan
"Kalau kepala keluarga itu pasti banyak sekali. Di Pancoran Buntu II saja itu sekiranya ada 700 kartu keluarga sendiri, bagaimana di kampung-kampung lain kalau digabung," ucap Jihan.
Menurut Jihan, adanya data tersebut menunjukkan bahwa Anies tidak menepati janjinya untuk tidak menggusur warga selama menjadi gubernur.
Selain itu, lanjut Jihan, saat ini juga ada beberapa wilayah yang terancam digusur karena pergub tersebut tak kunjung dicabut.
Adapun daerah yang terancam penggusuran antara lain:
1. Kampung Blok Limbah: Proyek Jakarta Sewerage System (JSS)
2. Kampung Blok Eceng: Proyek Jakarta Sewerage System (JSS)
3. Kampung Tembok Bolong: Proyek jalan tembus ke pelabuhan
4. Kampung Gang Lengkong: Klaim lahan untuk perluasan PT Masaji Tatanan Container (PT MTCon) serta kriminalisasi warga