JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara terkait Ronny Talapessy yang menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E diketahui mencabut kuasa pengacara sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, dan menjadikan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya.
Gembong mengakui bahwa Ronny Talapessy merupakan ketua Badan Hukum DPD PDI-P DKI Jakarta.
"Iya, (Ronny) ketua Badan Hukum PDI-P DKI Jakarta," kata Gembong dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy Jabat Ketua Bantuan Hukum PDI-P DKI, Pernah Dampingi Ahok
Menurut ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu, tak akan timbul konflik kepentingan ketika Ronny menjadi pengacara Bharada E.
Sebab, lanjut Gembong, bantuan hukum dari DPD PDI-P DKI tersedia bagi siapa pun.
"Badan bantuan hukum itu kan berlaku untuk siapa saja, diperuntukkan bagi siapa saja seluruh warga negara," ucap Gembong.
"Saya kira tujuannya memang untuk memberikan advokasi terhadap seluruh masyarakat," sambung dia.
Baca juga: 4 Perwira Polda Metro Jaya Ditahan Provos Polri, Diduga Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J
Dengan demikian, Gembong menilai bahwa tidak akan timbul masalah ketika Ronny Talapessy menjadi pengacara Bharada E.
Ia pun menyatakan, Ronny Talapessy tak perlu mengundurkan diri dari DPD PDI-P DKI untuk menjadi pengacara Bharada E.
"Enggak, saya kira enggak ada masalah. Enggak (perlu mengundurkan diri) karena memang tujuan badan bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat," sebut dia.
Gembong menambahkan, permintaan bantuan hukum tidak disampaikan kepada DPD PDI-P DKI, tetapi langsung kepada Ronny Talapessy.
"Enggak, (Bharada E meminta secara) personal, enggak minta kepada partai," tutur Gembong.
Kabar penunjukan Ronny sebagai kuasa hukum Bharada E baru muncul setelah terungkap bahwa kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut.
Deolipa dan Boerhanuddin sendiri belum genap sepekan menjadi kuasa hukum Bharada E, terhitung sejak 6 Agustus 2022.