JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap 5 terdakwa kasus mafia tanah yang melanda keluarga aktris Nirina Zubir telah diketuk palu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/8/2022).
Eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Namun, tiga notaris terdakwa kasus mafia tanah tersebut divonis kurang dari tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Tiga Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun Penjara
Notaris Farida dan terdakwa Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan Erwin Riduan divonis penjara selama 2 tahun.
Kakak dari Nirina Zubir, Fadlan Karim, mengaku sangat kecewa dengan vonis terhadap para notaris, khususnya pada Farida.
"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas. Tapi, untuk notaris, apalagi Farida yang merupakan aktor intelektualnya, kami kecewa dengan putusan hakim yang cuma 2 tahun 8 bulan. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan," kata Fadlan usai persidangan di PN Jakarra Barat, Selasa.
Fadlan menyampaikan kekecewaannya, lantaran selain vonis yang ringan, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang juga tidak diperhitungkan.
"Padahal notaris itu udah masuk unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi TPPU-nya mana?" tanya Fadlan dengan raut kecewa.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Fadlan berujar, vonis ini sebagai salah satu tanda bahwa korban akan kesulitan dalam melawan mafia tanah.
"Pak Presiden Jokowi, Pak Menteri, Kayaknya kita akan terus menemukan jalan buntu kalau aktor inteleknya enggak diapa-apain. Terus terang kami sangat kecewa," keluh Fadlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.