JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar 72 kasus judi, baik secara konvensional maupun daring (online) dalam kurun waktu empat hari yakni 21-24 Agustus 2022.
"Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Endra Zulpan dilansir dari Antara, Kamis (25/8/2022).
Zulpan mengatakan pengungkapan ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah-langkah," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sebut Bandar Judi Togel di Cilincing Raup Keuntungan Rp 2,5 Juta Per Bulan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.
"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, kepolisian telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional.
Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.
Baca juga: Kapolri Ancam Copot Kapolres hingga Pejabat Mabes jika Masih Menemukan Kasus Judi
Oleh karena itu, sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.
"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.