JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan alasan mereka menangkap warga Pekanbaru, Riau, bernama Marsil yang mengunggah ulang konten terkait kasus Irjen Ferdy Sambo di media sosial TikTok.
Masril ditangkap polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo".
"(Alasannya) karena akibat repost. Itu kan melanggar Undang-Undang ITE. Orang yang menyebar luaskan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, materi konten yang diunggah oleh Marsil dalam akun TikTok itu berasal dari cuitan akun Twitter @opposite6890.
Baca juga: Isi Konten TikTok Orang-Orang Pilihan Ferdy Sambo yang Bikin Warga Pekanbaru Ditangkap
Konten yang diunggah Masril berisi soal dugaan aktivitas perjudian yang melibatkan sejumlah oknum polisi.
Dalam unggahannya, Masril memberi judul "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo", dengan tagar #BerantasJudiOnline.
Dalam unggahan itu juga disebutkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
"Tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan. Tidak ada (target lain yang ditangkap)," ucap Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Masril ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia (Masril) mem-posting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum Masril, Suroto, kepada wartawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
Namun, penangkapan Masril disebut tidak dilengkapi alat bukti yang kuat karena tak adanya pemeriksaan saksi ahli lebih awal.
"Kasus Masril ini masih mengambang, karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli. Jadi, kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," tutur Suroto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.