JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil penganiaya sopir bus transjakarta di Jalan TB Simatupang, tepatnya di persimpangan Ragunan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
"Kemarin sore, hasil gelar perkara, status (pelaku) KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi wartawan, Minggu (28/8/2022).
Diketahui, sehari usai kejadian, pelaku berinisial KM menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah diamankan. Tadi malam jam 22.00 WIB yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres," ungkap Yandri.
Baca juga: Arogansi Pengemudi Mobil Tampar Sopir Transjakarta, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Yandri menyebutkan bahwa pelaku berprofesi sebagai pekerja film.
"Pelaku freelance, kerja di perfilman," sebut Yandri.
Sebelumnya, video cekcok antara pengemudi transjakarta dan pengendara mobil itu beredar di media sosial. Adapun aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (25/8/2022).
Dalam video tampak seorang pria menghampiri bus transjakarta dan terlibat adu mulut dengan pramudi.
Kemudian, pengendara Honda Mobilio tersebut menampar wajah pramudi transjakarta.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan dugaan kekerasan yang dialami pramudi bus transjakarta itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022).
"Iya (sudah laporan) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari (Jumat) ini," ujar Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT Transjakarta Iwan Samariansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Iwan menuturkan, keributan tersebut tidak disebabkan kesalahan dari sopir bus transjakarta.
"Kalau menurut keterangan pramudi kami, dan info dari saksi, pramudi kami tidak salah," ucap Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.