TANGERANG, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo mengungkapkan alasan mereka ikut trading melalui afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Seorang korban berinisial E mengaku mengikuti trading Binomo lantaran terdampak pandemi Covid-19.
"Karena masa pandemi, intensitas keluar dikurangi, jadi (saya) mencari cara cari uang secara cepat," ujar E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/8/2022).
E menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan jaksa mengenai alasan dia tertarik bergabung dengan Binomo.
Baca juga: Pengakuan Korban Binomo Diteror Buzzer Usai Nomor Ponselnya Disebar Indra Kenz
E mengaku pertama kali mengetahui Binomo lewat unggahan Indra Kenz di YouTube pada Desember 2020.
Ia kemudian mengikuti trading Binomo melalui link referal yang tertera di deskripsi kanal YouTube milik Indra.
Sejak Januari hingga Desember 2021, E mengalami kerugian hingga Rp 900 juta.
Dari total deposit yang disetor hampir Rp 1,5 miliar, E sempat mencairkan dana (withdraw) sekitar Rp 500 juta.
Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Depresi Berbulan-bulan Usai Terima Ancaman Pembunuhan
Namun, E mengaku tidak memperoleh profit sama sekali dengan alasan withdraw yang ia lakukan berasal dari dana yang ia setorkan.
"Tadinya saya bisnis mobil, tapi waktunya sekitar satu bulan untuk memperoleh fee. Pas saya lihat (trading) 1 menit Rp 3 juta (dalam unggahan Indra), awalnya tidak percaya," jelas E.
Senada dengan E, korban berinisial R juga mengikuti trading di Binomo karena alasan pandemi Covid-19.
"Dia (Indra) bilang trading itu solusi cari uang tambahan pas pandemi, karena susah cari uang. Jadi saya tertarik karena keberhasilannya, saya tertarik dengan apa yang disampaikannya," kata R.
R mengikuti trading melalui afiliator Indra sekitar setahun sejak Januari 2021 hingga Januari 2022.
Dari total deposit yang disetor mencapai Rp 1,6 miliar, R pernah mencairkan dana sebesar Rp 1 miliar dan Rp 20 juta, sehingga kerugian yang ia alami berkisar Rp 580 juta.
"Saya kalah terus, pas menang, saya tarik modal saya. Yang loss sekitar Rp 580 juta," kata R.
Dalam sidang kedua pemeriksaan saksi hari ini, jaksa menghadirkan empat orang yang merupakan korban kasus Binomo.
Sidang dimulai dengan beberapa pertanyaan yang dilontarkan hakim kepada para saksi.
Pertanyaan tersebut hampir sama dengan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya yang digelar pada Jumat (26/8/2022), di antaranya mengenai kapan mereka bergabung di Binomo, apa alasan mereka bergabung, dan berapa total kerugian yang dialami.
Baca juga: Pengakuan Korban Binomo, Tertarik Trading karena Lihat Indra Kenz Sukses dan Kerap Pamer Harta
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total kerugian Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Baca juga: Di Sidang Indra Kenz, Korban Trading Binomo Mengaku Rugi hingga Rp 28 Miliar
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.