Joko meminta semua pihak agar menunggu dari hasil pemeriksaan anggota itu.
"Nanti kita akan klarifikasi dulu biar jelas. Peristiwa seperti apa. Saya minta semua pihak saling mengademkan agar peristiwa tidak berlarut-larut," pungkasnya.
Dalam kasus KDRT ini, polisi sebelumnya telah menetapkan suami MMS yakni D sebagai tersangka. Namun D tidak ditahan.
Sunan Kalijaga menyaksikan pelaku dilepas oleh polisi usai menjalani pemeriksaan pada Senin (29/8/2022) lalu.
Pelaku saat itu meninggalkan Polsek sambil ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan.
Sunan pun mempertanyakan alasan pelaku tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagaimana rasanya korban perempuan yang sudah lima bulan bersusah-susah menanti proses keadilan, lalu dihadapkan bahwa tersangka bisa pulang setelah di BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijaga oleh Kanit Polsek Kembangan," kata Sunan kepada wartawan, Selasa (30/8/2022) lalu.
Baca juga: Polisi Sebut Berkas Kasus KDRT Klien Sunan Kalijaga di Kembangan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah mengungkapkan, D tidak ditahan lantaran pertimbangan kemanusiaan.
Tersangka tinggal bersama dan membesarkan keempat anaknya.
"Tersangka tidak ditahan lantaran kemanusiaan, sebab tersangka masih tinggal dengan empat anaknya, ada yang masih kecil," kata Ubaidillah saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).
Alasan lainnya, Ubaidillah menyatakan bahwa tersangka kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Viral Oknum Polisi Suruh Wartawan Wawancara Pohon, Pelaku akan Diperiksa"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.