Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/09/2022, 15:37 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando.

Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Soal Dugaan Pemukulan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando, Pengamat Duga Ada Kesalahan Prosedur

Masa hukuman delapan bulan penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa selama empat bulan.

Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Adapun, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Aksi demo itu digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi. Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi. Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tanggapan Karutan Salemba soal Dugaan Pemukulan Pengeroyok Ade Armando | Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan

Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI. Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya. Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang. Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

(Penulis Reza Agustian | Editor Ivany Atina Arbi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com