Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2022, 16:56 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para terdakwa menangis terharu saat mendengar bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama delapan bulan," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana membacakan vonis, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Sontak terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis dan meneriakkan takbir secara bersamaan.

Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar terlihat bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Kemudian, terdakwa Dhia Ul Haq terlihat mengelus pundak Al Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja yang duduk di barisan belakang, ketika mereka masih menangis terharu setelah mendengar majelis hakim membacakan vonis.

Baca juga: 6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal-hal Meringankan dan Memberatkan Hukuman Terdakwa

Keluarga terdakwa yang hadir menyaksikan persidangan itu turut terharu dan sesekali meneriakkan takbir, "Allahuakbar."

Setelah hakim ketua menutup persidangan, para terdakwa saling berpelukan satu sama lain.

Adapun vonis hukuman delapan penjara bagi para terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.

Baca juga: BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Komar (kiri), Al Fikri Hidayatullah (kedua dari kiri), Muhannad Bagja (tengah), Abdul Latif (kedua dari kanan), dan Marcos Iswan (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Komar (kiri), Al Fikri Hidayatullah (kedua dari kiri), Muhannad Bagja (tengah), Abdul Latif (kedua dari kanan), dan Marcos Iswan (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto 'Prawedding' Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto "Prawedding" Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Megapolitan
Klarifikasi Maxim Soal 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Klarifikasi Maxim Soal "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Megapolitan
Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Megapolitan
Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Megapolitan
'Vibes' Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

"Vibes" Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

Megapolitan
Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Megapolitan
Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Megapolitan
Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Megapolitan
Bunga Tabebuya di Kemang Sedang Tak Mekar, 'Vibes' Jepang Pun Hilang...

Bunga Tabebuya di Kemang Sedang Tak Mekar, "Vibes" Jepang Pun Hilang...

Megapolitan
Sosiolog: Penggusuran Lokalisasi Gang Royal Harus Dilanjutkan dengan Pemberdayaan

Sosiolog: Penggusuran Lokalisasi Gang Royal Harus Dilanjutkan dengan Pemberdayaan

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Warga Kampung Bayam Survei ke Rusun Nagrak, Keluhkan Akses yang Sulit untuk Anak Sekolah

Megapolitan
Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Pelintasan Liar di DKI Jakarta Harus Segera Ditutup Agar Tak Lagi Makan Korban

Megapolitan
Bersedia Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Ajukan Syarat ke Pemprov DKI

Bersedia Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Ajukan Syarat ke Pemprov DKI

Megapolitan
Bak Makan Buah Simalakama, Sopir Ojol Tetap Apes Ketika Ikuti ataupun Langgar Aturan

Bak Makan Buah Simalakama, Sopir Ojol Tetap Apes Ketika Ikuti ataupun Langgar Aturan

Megapolitan
Pria Ditemukan Tewas di Pondok Ranji, Tubuhnya Penuh Luka Sobek

Pria Ditemukan Tewas di Pondok Ranji, Tubuhnya Penuh Luka Sobek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com