JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, tersangka berinisial P (46) yang merupakan seorang muncikari telah diamankan.
Perempuan ini ditangkap pada Rabu, 31 Agustus 2022, di salah satu kamar hotel di wilayah Jakarta Utara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari sang muncikari.
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Tanjung Priok
"Barang bukti satu buah alat kontrasepsi merk Sutra," kata Wiratama dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa satu buah pakaian dalam perempuan berwarna hitam, serta satu lembar bukti pembayaran.
Kemudian, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan satu buah telepon genggam.
Adapun modus operandi pelaku ialah menawarkan layanan hubungan seksual dengan tarif tertentu.
"Tersangka dengan maksud mendapatkan keuntungan, menawarkan wanita kepada pria untuk memberikan layanan hubungan seksual," ujarnya.
Atas perbuatan ya tersebut, pelaku terjerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Baca juga: Polisi Kantongi Nama Publik Figur Lain yang Juga Ditawarkan Muncikari Artis CA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.