"Pak Anies lebih tau dari saya terkait Formula E, karena itu kan direncanakan sebelum saya jadi Wakil Gubernur ya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies mengaku telah menerima surat pemanggilan dari KPK. Di sisi lain, ia tak menuturkan kapan dirinya mendapat surat tersebut.
"Iya, betul. Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu, tanggal 7 September pagi," ujar Anies di Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Ia mengaku bakal mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan berkait Formula E Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Anies tak menjelaskan lebih lanjut soal klarifikasi apa yang akan disampaikan berkait Formula E itu.
"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas. Hanya memberi keterangan, gitu aja, terkait Formula E," ungkapnya.
Baca juga: Firli: Pemanggilan Anies untuk Buat Perkara Formula E Terang, Tak Ada Kepentingan Lain
Ia pun belum menjelaskan status dari pemanggilan dirinya selaku apa dalam pemanggilan tersebut. Namun, Anies mengaku bakal memberi informasi lebih lengkap usai dipanggil.
"Enggak ada keterangan, hanya begitu saja. Saya jelaskan sesudah selesai," sebutnya.
Per April 2022, penyelidikan atas proyek penyelenggaraan ajang Formula E terus berjalan di KPK. Saat itu, KPK tengah membandingkan penyelenggaraan balap mobil listrik yang diselenggarakan di Jakarta dengan penyelenggaraan serupa di negara lain.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info, misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 April 2022.
Komisi Antirasuah juga terus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara proyek.
Alex menegaskan, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan dalam pembiayaan penyelenggaraan Formula E.
Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Harus Bebas dari Kabel Semrawut!
Misalnya, terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI.
Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," kata Alex.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.