Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Pidana Senilai Lebih dari Rp 8 Miliar Dimusnahkan Kejari Jakarta Utara

Kompas.com - 06/09/2022, 21:07 WIB
Zintan Prihatini,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari) telah memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum (Tipidum), yang nilainya mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

"Yang dimusnahkan ada beberapa jenis psikotropika seperti ganja, estasi, dan sabu-sabu. Totalnya mencapai Rp 8 miliar lebih," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, saat ditemui dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Jakarta Utara, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, dia berkata,barang yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan psikotropika seperti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.

Selain itu, ada pula barang bukti dari kejahatan kekerasan seperti parang, pisau, celurit dan sebagainya. Bahkan, terdapat bukti dari kejahatan pemalsuan uang.

Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu, Nilainya Capai Rp 5 Miliar

Adapun barang bukti tindak pidana yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini, dihimpun sejak Oktober 2021 hingga September 2022.

"Yang sudah kita terima dari penyidik berupa barang bukti tindak pidana umum dari tahun 2021-2022 periode Oktober sampai September," ujar Atang.

Berdasarkan data, berikut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Jakarta Utara:

  • Sabu-sabu: 4.618,5883 gram
  • Ekstasi: 290 butir / 2.725,6869 gram
  • Daun Ganja: 5.750,0521 gram
  • Bong: +- 158 buah
  • Papir: +- 35 buah
  • Korek api: +- 48 buah
  • Timbangan: +- 125 buah
  • Handphone: +- 385 unit
  • Senjata tajam: 29 perkara
  • Senjata api atau softgun: 2 perkara
  • Meterai Palsu: 2 perkara
  • Mata uang palsu: 1 perkara
  • Pemalsuan Surat: 2 perkara
  • Barang lainnya (Kotak HP, Baju, tas, dan lain-lain): 200 perkara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum itu, sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja dihancurkan menggunakan mesin incinerators.

Baca juga: 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, Depok, Jakarta, Barang Bukti Sabu dan Ganja Disita

Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dipotong-potong menggunakan mesin gerinda duduk. Sementara uang palsu, surat palsu, telepon genggam serta barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan maupun dibakar di dalam drum.

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim pun turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Alhamdulillah pada hari ini kita (Forkompimko Jakarta Utara) sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum inkrah," kata Ali.

Ali menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pesan kepada masyarakat terkait masih maraknya tindak pidana di wilayah yang dipimpinnya.

"Mudah-mudahan ini bisa kita sadari bahwa begitu banyak kegiatan pelanggaran pidana yang bisa kita tekan jangan sampai terjadi lagi tindak pidana," terangnya.

Ali juga meminta, agar masyarakat di Jakarta Utara dapat meningkatkan kesadaran hukum hingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Bogor, Barang Bukti Ditemukan di Dalam Kotak Biskuit

"Saya berharap masyarakat mulai sadar hukum, mari kita amankan kita ciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat menjadi lingkungan yang aman dan nyaman," pungkas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com