Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polisi Periksa Sejumlah Saksi untuk Ungkap Penyebab Kebakaran di Setiabudi

Kompas.com - 07/09/2022, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran lima kontrakan dan empat rumah di Jalan Minangkabau Dalam, RT 008 RW 014, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2022) malam.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

"Kami minta keterangan pemilik rumah, saksi-saksi, untuk mengetahui asal muasal api," kata Suparmin saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Setelah Si Jago Merah Melalap 9 Rumah di Setiabudi...

Namun, Suparmin belum dapat memastikan waktu pemeriksaan para saksi. Sebab, saat ini para korban kebakaran masih syok dan berada di pengungsian.

"Kasihan, orang lagi mikirkan tempat tinggalnya, ini lagi kesulitan," ujar Suparmin.

Sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan menerima laporan kebakaran itu pada Minggu malam, sekitar pukul 20.42 WIB.

"Obyek yang terbakar rumah tinggal padat hunian," ujar Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Sugeng melalui keterangan tertulis, Minggu.

Sugeng menuturkan, sebanyak 19 mobil pemadam beserta 95 personel dikerahkan ke lokasi kebakaran. Api berhasil dilokalisasi pada pukul 21.15 WIB.

Baca juga: Kisah Dika Terobos Kobaran Api demi Selamatkan Nenek yang Tertidur Saat Rumah Terbakar

Camat Setiabudi Iswahyudi memaparkan, ada sembilan bangunan yang terbakar.

"Yang terbakar rumah dan kontrakan warga, ada sembilan bangunan. Yang kontrakan ada lima dan yang rumah pribadi ada empat," papar Iswahyudi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gencar Razia Pengemis, Satpol PP DKI: Kami Ingin Beri 'Shock Therapy'

Gencar Razia Pengemis, Satpol PP DKI: Kami Ingin Beri "Shock Therapy"

Megapolitan
Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Megapolitan
Gencarkan Patroli Malam Selama Ramadhan, Polres Depok Klaim Tindak Kriminalitas Berkurang

Gencarkan Patroli Malam Selama Ramadhan, Polres Depok Klaim Tindak Kriminalitas Berkurang

Megapolitan
Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Ma'arif

Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Ma'arif

Megapolitan
Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Megapolitan
Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Megapolitan
Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Megapolitan
Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Megapolitan
Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Megapolitan
Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Megapolitan
Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Megapolitan
Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Megapolitan
Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke