Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengecek Apakah Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol

Kompas.com - 07/09/2022, 14:53 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Perhelatan pemilihan umum (Pemilu) bakal digelar 2024 mendatang.

Pada 2 Agustus–11 September 2022 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol).

Namun, pada tahapan ini, ada beberapa warga yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

Baca juga: Belasan Warga Tangsel Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol

Di Tangerang Selatan, Banten, ada belasan nama yang dicatut sebagai anggota parpol.

Enam di antaranya sudah diklarifikasi, sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol? Berikut caranya:

•Klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK.

•Masukkan NIK

•Klik Cari

•Jika tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka akan muncul keterangan "NIK : XXX tidak terdaftar dalam Sipol"

•Namun, jika nama Anda tercatut sebagai anggota parpol, maka langkah yang harus dilakukan adalah segera melapor ke KPU Kota Tangsel.

Baca juga: Kenaikan Tarif Dinilai Terlalu Kecil, Pengemudi Ojol: Tak Sebanding dengan Naiknya Harga BBM

Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat mengatakan ada belasan warga Tangsel yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.

Pencatutan itu diketahui setelah warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) mereka di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Warga lalu melaporkan pencatutan nama mereka kepada KPU.

"Memang benar di Tangsel juga ada beberapa masyarakat yang merasa tidak terdaftar sebagai anggota parpol (tetapi NIK-nya tercatat di Sipol)," kata Ajat saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Harga BBM Naik, Bagaimana dengan Sembako di Pasar Tradisional?

Ada enam pelapor yang sudah terklarifikasi namanya dicatut, sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.

Ajat mengungkapkan, ada lima partai politik yang kedapatan menggunakan NIK enam pelapor yang telah terklarifikasi dicatut namanya.

Namun, dia tidak memerinci parpol mana saja yang mencatut nama warga sebagai anggotanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com