TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Ajat Sudrajat mengimbau warga untuk melapor jika terdapat pencatutan nama sebagai anggota partai politik (parpol).
"Mengimbau untuk mengecek ke link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, siapa tahu namanya tercantum tapi tidak merasa anggota parpol," ujar Ajat, saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Begini Cara Mengecek Apakah Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol
Jika ada warga yang bukan anggota parpol namun namanya tercantun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka warga yang bersangkutan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Setelah itu, isi identitas diri yang dibutuhkan. Setelah berkas terkirim, KPU Tangsel akan melakukan pemanggilan kepada pelapor.
Nantinya KPU akan memanggil pelapir melalui nomor kontak yang tercantum dalam formulir pelaporan. Pelapor bakal dihubungi KPU untuk membuat kesepakatan waktu dalam melakukan klarifikasi.
Setelah ada persetujuan untuk klarifikasi, KPU Tangsel akan mengirimkan surat elektronik (surel).
Baca juga: Belasan Warga Tangsel Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol
Pada hari klarifikasi dilakukan, pelapor mendatangi kantor KPU dengan membawa hardcopy berkas yang dikirimkan KPU melalui e-mail sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, nama 12 warga Kota Tangsel dicatut sebagai anggota parpol. Ajat mengatakan, dari 12 nama yang dicatut, enam diantaranya sudah diklarifikasi, sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.
Menurut Ajat, ada lima partai politik yang kedapatan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) enam pelapor yang telah terklarifikasi.
Namun, dia tidak memerinci parpol mana saja yang mencatut nama warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.