JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Dara Arafah menjadi korban pencurian yang terjadi di tempat tinggalnya di kawasan Kepala Muda, Koja, Jakarta Utara, pada 4 September 2022.
Pelaku pencurian itu merupakan asisten rumah tangga (ART) Dara sendiri.
Pelaku bernama Mursidah itu bekerjasama dengan kekasihnya Anwar membawa kabur brankas berisi uang ratusan juta.
Dara lalu melaporkan kasus pencurian yang dialami ke Polres Jakarta Utara pada Minggu, 6 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Pencurian Brankas Uang Dara Arafah oleh ART: Tunggu Rumah Sepi dan Matikan CCTV...
Empat hari berselang atau Jumat (9/9/2022), pelaku yang berjumlah dua orang ditangkap oleh Subdit Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya dua orang. Satu ART, satu pacarnya ART," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Sabtu (10/9/2022).
Indrawienny mengatakan, Mursidah telah bekerja sebagai ART di rumah Dara Arafah sekitar dua bulan.
Mursidah lalu mempelajari cara mencuri brankas tak terlepas dari peran kekasihnya, Anwar. Pria tersebut lah yang memiliki ide tindak kejahatan ini.
Anwar awalnya menghubungi Mursidah dan menanyakan soal barang-barang berharga di rumah Dara di Kelapa Muda 5, Koja, Jakarta Utara.
"Mursidah ditelepon oleh pacarnya dan ditanya bagaimana apakah keadaan kosong? Coba kamu cari ada tidak barang-barang berharga, akhirnya Mursidah foto beberapa spot dan akhirnya melihat brangkas ini," ucap Indrawienny.
Baca juga: Kekasih Instruksikan ART Dara Arafah Matikan CCTV Sebelum Curi Brankas Berisi Rp 789 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan keluarga sedang tidak berada di rumah selama beberapa hari.
Setelah itu, Mursidah yang sudah merencanakan aksi pencurian itu langsung beraksi pada saat kondisi rumah sedang kosong, Minggu (4/9/2022).
"Dia menunggu korban pergi keluar rumah dan dalam waktu yang dia ketahui cukup lama sehingga ketika itu terjadi, rumah dalam keadaan kosong," ujar Zulpan.
Dalam melancarkan aksinya, Mursidah yang sudah mengetahui seluk-beluk rumah korban langsung mematikan seluruh kamera pengawas.
Setelah itu, lanjut Zulpan, ART tersebut kemudian mengambil brankas berisi uang ratusan juta rupiah yang disimpan Dara di salah satu ruangan.
Baca juga: ART Dara Arafah Pelajari Aksi Pencurian Brankas Selama 2 Bulan
Usai mendapat brankas itu, Mursidah langsung membungkus dan mengirimkan brankas kepada kekasihnya, Anwar, yang sudah menunggu di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
"Dikirim melalui travel ke Cilacap, karena pelaku laki-laki, Anwar, sudah menunggu di Cilacap, Jawa Tengah," ungkap Zulpan.
Sesampainya di Cilacap, pelaku langsung membongkar brangkas yang ternyata berisi uang hingga mencapai Rp 789 juta.
Uang itu pun digunakan Mursidah dan kekasihnya untuk berfoya-foya.
Zulpan menjelaskan bahwa uang senilai Rp 789 juta dari brankas milik Dara, sudah digunakan sebagian untuk membeli motor Kawasaki Ninja oleh kekasih Mursidah, Anwar.
"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka, di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250 R seharga Rp 113 juta," ujar Zulpan.
Baca juga: ART Dara Arafah Curi Brankas untuk Foya-foya, Belikan Kekasihnya Motor Ninja dan Ponsel
Selain itu, lanjut Zulpan, Mursidah juga membeli beberapa ponsel dan menggunakan sejumlah uang untuk keperluan sehari-hari Anwar yang berada di Cilacap, Jawa Tengah.
"Kemudian mereka membeli beberapa handphone seharga Rp 5 juta, serta memberikan sejumlah uang kepada tunangannya untuk membeli keperluan sehari-hari tunangannya," ungkap Zulpan.
Aksi pencurian itu kemudian diketahui oleh Dara saat ia baru kembali ke rumahnya.
Dara kemudian memeriksa sejumlah kamera pengawas di rumahnya yang ternyata merekam aksi pencurian tersebut.
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/9/2022) dan langsung diselidiki oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mursidah dan Anwar pun ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Ciracas, Jakarta Timur, dan Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (9/9/2022) malam.
Polisi juga telah menemukan brankas milik Dara Arafah yang dibawa oleh para pelaku.
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kala itu, keduanya diduga pernah mencuri barang berharga dan aksinya diketahui oleh Jennifer Dunn.
"Jadi sudah punya pengalaman mencuri mereka berdua," sambungnya.
Namun, kata Zulpan, kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh Jennifer Dunn.
"Kasus ini tidak dilanjutkan karena dimaafkan oleh yang bersangkutan," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi: Pasangan Pencuri Brankas Uang Dara Arafah Pernah Mencuri di Rumah Jennifer Dunn
Zulpan mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Murasidah dan Anwar di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.